Berantas Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari di Jepara

Berantas Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari di Jepara

Aparat kepolisian dari Polres Jepara berhasil membongkar praktik prostitusi online dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Polisi tangkap mucikari berinisial AR (32 tahun) ini diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jepara Kota pada Rabu siang, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas prostitusi yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kasus ini terungkap setelah tim siber Polres Jepara melakukan patroli rutin di dunia maya dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penawaran wanita untuk layanan seksual. Setelah melakukan penyamaran dan berhasil berkomunikasi dengan pelaku, polisi tangkap mucikari AR saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah kamar penginapan. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang wanita muda yang diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain mengamankan pelaku dan wanita tersebut, polisi tangkap mucikari juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan menawarkan wanita, uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi, serta catatan tarif dan daftar nama wanita yang berada di bawah kendali pelaku. AR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan prostitusi online yang ia kelola.

Kepala Polres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB, membenarkan penangkapan seorang mucikari yang menawarkan wanita melalui daring. “Kami telah berhasil polisi tangkap mucikari yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan bisnis haramnya. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk prostitusi, termasuk yang beroperasi secara online,” tegas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik prostitusi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. AR akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau pasal tentang mucikari dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Wanita yang diamankan akan didata dan diberikan pembinaan.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org