Teka-Teki Pembuangan Bayi di Sungai Ngelo Terungkap, Polisi Amankan Ibu Kandung
Misteri penemuan jasad bayi di Sungai Ngelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, aparat kepolisian Polres Jepara berhasil mengungkap identitas ibu pembuang bayi tersebut dan mengamankannya. Pengungkapan kasus tragis ini tentu saja memberikan kejelasan atas peristiwa yang sempat menghebohkan warga setempat. Kerja keras tim Reskrim Polres Jepara patut diapresiasi dalam mengungkap kasus ibu pembuang bayi ini.
Kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di Sungai Ngelo pada hari Kamis, 17 April 2025, menggemparkan warga sekitar. Tim Inafis Polres Jepara segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap jasad bayi. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi ibu pembuang bayi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif, termasuk penelusuran terhadap perempuan hamil yang tidak lagi terlihat hamil di sekitar lokasi penemuan bayi, akhirnya identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku berinisial SR (22 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, berhasil diamankan petugas di kediamannya pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat diamankan, SR mengakui perbuatannya sebagai ibu pembuang bayi malang tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Suryadi, membenarkan penangkapan ibu pembuang bayi di Sungai Ngelo tersebut. Beliau menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut diduga karena panik dan malu akibat melahirkan bayi di luar nikah. Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara untuk mengetahui lebih lanjut kronologi kejadian dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Akibat perbuatannya pelaku akan di jerat hukuman bui.
Atas perbuatannya, SR terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan pembunuhan anak dan atau penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan penanganan yang tepat bagi perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.