Polisi Jepara Ringkus Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Media Sosial

Polisi Jepara Ringkus Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Media Sosial

Aparat kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan hewan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/04/2025) malam setelah video aksi keji keduanya viral di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Kedua pelaku yang diketahui berinisial RF (21) dan AG (20) diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Jepara Kota.

Penganiayaan hewan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang memperlihatkan keduanya menyiksa seekor kucing dengan cara yang sadis. Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik serta mendorong berbagai organisasi pecinta hewan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.

“Kami telah berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindakan penganiayaan hewan yang videonya sempat viral. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku pada Jumat malam. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (26/04/2025) pagi.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Motif penganiayaan hewan tersebut diduga hanya untuk konten media sosial dan kesenangan pribadi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman penganiayaan dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan keji tersebut.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap hewan dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan penganiayaan hewan merupakan pelanggaran pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan terhadap hewan.

Penangkapan kedua pelaku ini mendapat apresiasi dari berbagai organisasi pecinta hewan dan warganet yang geram dengan tindakan mereka. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih menghargai dan menyayangi makhluk hidup lainnya. Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan penganiayaan hewan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melindungi hewan dari segala bentuk kekerasan.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org