Oknum Penjual Mobil Bodong Ditangkap Polisi di Jepara

Oknum Penjual Mobil Bodong Ditangkap Polisi di Jepara

Aparat kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap praktik jual beli kendaraan ilegal dengan menangkap seorang oknum yang diduga kuat sebagai penjual mobil bodong. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tersangka yang diketahui berinisial AR (35 tahun) ini diduga telah lama menjalankan bisnis penjualan mobil bodong di wilayah Jepara dan sekitarnya. Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran kendaraan ilegal.

Pengungkapan kasus penjualan mobil bodong ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli kendaraan tanpa surat-surat yang jelas. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jepara berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AR di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah (STNK dan BPKB), serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan mobil bodong.

Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP Bambang Susilo, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Jumat siang, 18 April 2025, membenarkan penangkapan oknum penjual mobil bodong tersebut. AKP Bambang menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu asal-usul mobil-mobil ilegal tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan kelengkapan surat-suratnya dan jangan tergiur dengan harga murah yang tidak wajar karena bisa jadi kendaraan tersebut adalah mobil bodong,” tegasnya. Tersangka AR saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penjualan mobil bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan risiko membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi pemberantasan kendaraan ilegal demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Jepara. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik jual beli kendaraan ilegal. Proses hukum terhadap tersangka AR akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penadahan dan penjualan barang ilegal.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org