Polda Jateng Bongkar Sindikat Pemalsu Pita Cukai Skala Besar di Jepara
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan besar pemalsu pita cukai dalam sebuah operasi penggerebekan di Jepara. Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Para pelaku yang tergabung dalam komplotan pemalsu pita cukai ini ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Operasi penangkapan komplotan pemalsu pita cukai ini dilakukan pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan industri Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng selama beberapa waktu terakhir. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi intelijen.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pemalsu pita cukai ini. Identitas para tersangka belum dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Polisi Dwi Subagio, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Jateng pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beroperasi cukup lama dan memiliki jaringan distribusi yang luas.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi ribuan lembar pita cukai palsu siap edar, alat-alat percetakan yang digunakan untuk memproduksi pita cukai palsu, bahan baku pembuatan pita cukai, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional komplotan ini. Kombes Polisi Dwi Subagio menambahkan bahwa kualitas pita cukai palsu yang diproduksi oleh komplotan ini tergolong sangat mirip dengan pita cukai asli, sehingga cukup sulit dibedakan oleh masyarakat awam.
Modus operandi komplotan pemalsu pita cukai ini diduga melibatkan proses pencetakan pita cukai palsu dengan menggunakan teknologi canggih. Pita cukai palsu tersebut kemudian ditempelkan pada berbagai jenis barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol, untuk kemudian diedarkan ke pasaran dengan harga yang lebih murah. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan produsen barang kena cukai yang legal karena produk mereka menjadi tidak kompetitif.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Cukai dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Keberhasilan membongkar komplotan pemalsu pita cukai di Jepara ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi keuangan negara.