Akhir Pelarian Dendam Kesumat: Pria Pemukul Tetangga Berhasil Ditangkap Polisi Jepara

Akhir Pelarian Dendam Kesumat: Pria Pemukul Tetangga Berhasil Ditangkap Polisi Jepara

Aparat kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku pemukulan terhadap tetangganya sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi kekerasan yang diduga kuat dilatarbelakangi oleh dendam kesumat yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah perkampungan di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota.

Pelaku diketahui bernama Agus Susanto (35 tahun), sementara korban adalah tetangganya sendiri, bernama Bambang Kurniawan (40 tahun). Berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Agus mendatangi rumah Bambang dengan emosi yang memuncak. Diduga kuat, dendam kesumat terkait permasalahan pribadi yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut. Tanpa basa-basi, Agus langsung melakukan pemukulan terhadap Bambang hingga korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.

Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama beberapa hari. Namun, berkat kerja keras tim Reskrim Polres Jepara, pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Nalumsari pada Senin pagi, 21 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Aji Prasetyo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Senin siang, 21 April 2025, membenarkan penangkapan pelaku pemukulan yang dilatarbelakangi dendam kesumat. “Kami telah berhasil mengamankan pelaku AS setelah beberapa hari melakukan pengejaran. Motif pelaku melakukan pemukulan ini diduga kuat karena adanya dendam kesumat terhadap korban terkait permasalahan yang terjadi sebelumnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Wahyu.

Akibat pemukulan tersebut, korban Bambang Kurniawan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Kartini Jepara. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku Agus Susanto akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dendam kesumat yang dapat berujung pada tindakan kriminalitas. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan tidak main hakim sendiri.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto slot gacor

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org