Polres Kudus Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

Polres Kudus Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di 3 Lokasi Berbeda

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang telah melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus. Penangkapan pelaku curanmor berinisial AS (31 tahun) ini dilakukan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya yang terletak di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari para korban.

Menurut keterangan dari Kapolres Kudus, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Agung, pengungkapan kasus pelaku curanmor ini berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Lokasi pertama berada di area parkir minimarket di Kecamatan Kota Kudus pada tanggal 20 Maret 2025, lokasi kedua di area parkir kos-kosan di Kecamatan Bae pada tanggal 1 April 2025, dan lokasi ketiga di area persawahan di Kecamatan Kaliwungu pada tanggal 10 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya seperti kunci T dan obeng, serta beberapa plat nomor palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku curanmor mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi tersebut dan berencana untuk menjual hasil curiannya.

AKBP Wahyu Agung mengapresiasi kinerja tim Resmob Polres Kudus yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotornya dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lain yang beroperasi di wilayah Kudus. Tersangka AS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org