Akhirnya Terungkap! Polisi Tangkap Penadah Motor Bodong yang Beraksi Sejak 2021 di Jati Kudus
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap jaringan penadah kendaraan bermotor ilegal atau motor bodong yang telah beroperasi cukup lama di wilayah Kecamatan Jati, Kudus. Seorang pria berinisial AS (42 tahun) berhasil ditangkap pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi pihak kepolisian yang telah lama mengendus aktivitas motor bodong di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, AS diduga kuat berperan sebagai penadah utama motor bodong yang berasal dari berbagai tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal ini diduga telah dilakoni oleh AS sejak tahun 2021. Modus operandi AS adalah menerima dan menyimpan motor bodong dari para pelaku curanmor, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Agung, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada hari Jumat, 11 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan tersangka AS terkait kasus penadahan motor bodong. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor yang memasok motor bodong kepada tersangka AS, serta kemungkinan adanya penadah lain yang terlibat.
Penangkapan AS ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penadahan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kudus dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor dan memastikan kelengkapan surat-suratnya. Jika menemukan penawaran motor bodong dengan harga yang jauh di bawah pasaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Informasi Penting:
- Membeli motor tanpa surat-surat yang sah (motor bodong) dapat berimplikasi hukum bagi pembeli, termasuk risiko penyitaan kendaraan dan tuntutan pidana.
- Pihak kepolisian terus berupaya memberantas praktik pencurian kendaraan bermotor dan penadahan di wilayah hukumnya.
- Masyarakat diimbau untuk menjadi mitra kepolisian dalam memberantas kejahatan dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.
Referensi Data (Fiktif):
Berdasarkan laporan hasil operasi gabungan Satreskrim Polres Kudus pada hari Kamis, 10 April 2025, tim berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor berbagai merek di kediaman tersangka AS. Beberapa di antaranya teridentifikasi berdasarkan laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kudus dan sekitarnya sejak tahun 2021. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh kendaraan yang diamankan serta memburu jaringan pelaku curanmor yang memasok motor bodong kepada tersangka.