Balas Dendam Berujung Bui: Pria Diciduk Polisi Jepara Usai Sebarkan Aib Porno Istri ke Teman

Balas Dendam Berujung Bui: Pria Diciduk Polisi Jepara Usai Sebarkan Aib Porno Istri ke Teman

Aparat kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38) atas dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan istrinya sendiri. Pria diciduk polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah adanya laporan dari korban terkait tindakan memalukan tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan istri pelaku berinisial NR (35), merasa sangat dirugikan dan terhina setelah mengetahui bahwa suaminya telah menyebarkan foto dan video pribadinya yang bersifat pornografi kepada teman-teman pelaku melalui pesan singkat dan media sosial. Tindakan pria ini diduga dilakukan sebagai bentuk balas dendam akibat permasalahan rumah tangga yang sedang mereka alami.

Mendapatkan laporan dari korban, Unit Cyber Crime Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan pelaku. Berdasarkan bukti digital dan keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria diciduk polisi tersebut di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, AKP Jamaludin Feriandi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pria diciduk polisi terkait kasus penyebaran konten pornografi. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria diciduk polisi yang diduga menyebarkan foto dan video istrinya yang bersifat pornografi kepada pihak lain tanpa izin dari sang korban yaitu istrinya. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas AKP Jamaludin Feriandi.

Lebih lanjut, AKP Jamaludin Feriandi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang bersifat pribadi atau melanggar kesusilaan. Tindakan pria diciduk polisi ini menjadi contoh betapa berbahayanya penyalahgunaan teknologi dan dampaknya terhadap korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku dan kemungkinan adanya penyebaran konten serupa kepada pihak lain.

Comments are closed.
slot toto hk slot maxwin pmtoto MediPharm Global paito link gacor live draw hk situs slot situs toto toto slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org