Miris! 10 Remaja Diringkus Polisi Akibat Keterlibatan Pemerkosaan Gadis di Jepara
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil meringkus 10 remaja yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis berusia 16 tahun. Penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Jepara pada Jumat malam, 18 April 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kepala Polres Jepara, AKBP Kusuma Wardhana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Sabtu pagi ini, membenarkan adanya penangkapan 10 remaja terkait kasus pemerkosaan gadis tersebut. Menurut keterangan AKBP Kusuma Wardhana, peristiwa pemerkosaan gadis ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kota Jepara. Korban diduga dijerat dan dipaksa melakukan hubungan seksual oleh para pelaku secara bergilir.
“Kami sangat prihatin dengan kasus pemerkosaan gadis ini. Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana ini. Para pelaku memiliki rentang usia antara 15 hingga 17 tahun,” ujar AKBP Kusuma Wardhana. Pihaknya menambahkan bahwa saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi pemerkosaan gadis tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Kusuma Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis. Pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pemerkosaan gadis yang melibatkan banyak pelaku remaja ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah Jepara. Mereka mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan memberikan pendidikan seksualitas yang benar. Pihak kepolisian juga akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi terkait bahaya kekerasan seksual di kalangan remaja. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.