Pilu di Jepara: Ibu Kandung Tega Buang Bayi Baru Lahir ke Sumur, Berhasil Ditangkap Polisi
Sebuah peristiwa tragis dan menggemparkan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di mana seorang ibu kandung tega melakukan tindakan keji dengan buang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam sumur. Pelaku buang bayi yang diketahui berinisial SR (28 tahun) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara tidak lama setelah kejadian. Insiden ibu membuang bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Welahan ini terungkap pada Sabtu pagi, 19 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah adanya laporan dari warga sekitar yang curiga dengan penemuan bayi di dalam sumur.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa SR diduga melahirkan bayinya secara diam-diam di rumahnya. Panik dan diduga karena alasan ekonomi serta malu, pelaku kemudian tega buang bayi tak berdosa tersebut ke dalam sumur yang berada di belakang rumahnya. Warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku dan kemudian menemukan bayi malang tersebut di dalam sumur segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Sektor Welahan yang kemudian diteruskan ke Polres Jepara.
Tim dari Satreskrim Polres Jepara segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad bayi malang tersebut dari dalam sumur. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk anggota keluarga pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi SR sebagai ibu kandung bayi tersebut dan segera melakukan penangkapan di kediamannya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya buang bayi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui keterangan pers pada Sabtu siang, 19 April 2025, membenarkan adanya kasus buang bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang menghilangkan nyawa bayinya sendiri. Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif sebenarnya melakukan tindakan buang bayi ini. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal terkait pembunuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal. Jenazah bayi akan kami lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya,” tegasnya. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya saat melakukan tindakan keji tersebut. Kasus buang bayi ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan dan pendampingan bagi ibu hamil dan pasca melahirkan.