TRAGEDI KELUARGA: Aksi Bejat Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri di Toilet Jepara Terungkap
Masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikejutkan dengan terungkapnya kasus aksi bejat seorang ayah tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di dalam kamar mandi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jepara Kota dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan aksi bejat tersebut kepada anggota keluarga lainnya.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (42 tahun) kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Penangkapan AR dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan aksi bejat yang dialami oleh anak tiri pelaku yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jamaludin Fardi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada hari Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku bejat terhadap anak tirinya. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, pelaku AR diduga telah melakukan aksi bejat berupa persetubuhan terhadap korban di dalam kamar mandi rumah mereka,” ujar AKP Jamaludin Fardi.
Lebih lanjut, AKP Jamaludin Fardi menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Korban yang merasa trauma akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Saat penangkapan, pelaku AR tidak melakukan perlawanan. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang mendukung kasus ini.
Informasi Tambahan:
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara saat ini tengah mendampingi korban untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku AR dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pemberatan karena dilakukan oleh orang terdekat. Kasus aksi bejat ini menjadi perhatian serius Polres Jepara, dan AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau aksi bejat terhadap anak.
Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah tiri ini merupakan pengkhianatan kepercayaan yang sangat menyakitkan dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan hukum yang berlaku.