Kewajiban Wilayah Operasi 50% Provinsi dalam Aturan Terbaru
Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi ketat yang mewajibkan instansi penyedia layanan pos untuk melakukan modernisasi menyeluruh demi efisiensi layanan publik. Fokus utama aturan ini adalah mendorong percepatan Transformasi Digital agar proses pengiriman barang menjadi lebih transparan dan dapat dilacak secara seketika. Perubahan ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan hukum. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pos untuk memiliki wilayah operasi minimal di lima puluh persen provinsi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampak…