Curhat Pilu dari Nusakambangan: Keterangan Ammar Zoni yang Minta Sidang Tatap Muka
Kasus narkotika yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni telah membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dengan keamanan maksimum. Baru-baru ini, dalam sidang perdananya yang digelar secara virtual, Ammar menyampaikan Curhat Pilu kepada majelis hakim. Ia memohon agar diizinkan menjalani sidang secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan yang menyentuh ranah psikologis dan integritas keterangannya.
Permintaan Ammar Zoni untuk sidang tatap muka bukan sekadar masalah teknis. Ia merasa sidang daring dari lapas yang dikenal ketat tersebut membatasi ruang geraknya dan menempatkannya di bawah tekanan psikologis yang besar. Kuasa hukumnya bahkan mengibaratkan kliennya bersaksi dari “kandang harimau,” menyiratkan kesulitan untuk memberikan keterangan yang merdeka tanpa rasa ketakutan.
Ammar menegaskan bahwa ada banyak pemberitaan di luar yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia merasa perlu hadir langsung di ruang sidang agar seluruh mata publik dan media dapat melihat dan mendengar kesaksiannya secara utuh. Keinginannya untuk memulihkan nama baik dan membongkar semua fakta adalah dasar utama dari Curhat Pilu yang ia sampaikan kepada majelis hakim.
Mantan artis sinetron ini mengaku telah berpengalaman menjalani sidang daring pada kasus sebelumnya dan merasa ada perbedaan signifikan dengan sidang tatap muka. Baginya, sidang offline adalah satu-satunya tempat di mana ia dapat “membuka-bukaan semuanya” dan menjabarkan segala hal yang ia ketahui terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang melibatkan dirinya.
Kondisi psikologis Ammar di Nusakambangan dikabarkan mengalami tekanan. Ia dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar karena dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Curhat Pilu mengenai ketidaknyamanan dan tekanan mental ini menjadi sorotan, mengingat isolasi dan pengawasan ketat yang diterapkan di lapas tersebut untuk memutus jaringan narkoba.
Kuasa hukum Ammar juga mengajukan keberatan terhadap sidang daring, dengan menyatakan bahwa dasar hukum (PERMA) untuk sidang online dibuat saat kondisi darurat pandemi Covid-19 dan kini sudah tidak relevan. Mereka menyoroti standar ganda, di mana kasus-kasus lain, termasuk korupsi, dapat disidangkan secara tatap muka, sementara kliennya harus menjalani sidang dari jauh.
Permintaan agar Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung di ruang sidang kini berada di tangan majelis hakim. Keputusan mereka akan sangat menentukan apakah Ammar memiliki kesempatan untuk memaparkan Curhat Pilu serta semua fakta yang ia janji akan dibeberkan secara langsung, atau harus tetap bersaksi di bawah tekanan Lapas Nusakambangan.