Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Tukang Petasan Ilegal di Jepara
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara semakin gencar melakukan operasi penertiban terhadap peredaran petasan ilegal. Hasilnya, dua orang tukang petasan yang tidak memiliki izin resmi berhasil polisi tangkap tukang petasan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu malam, 12 April 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Jepara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah produksi petasan rumahan di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Di lokasi ini, polisi tangkap tukang petasan berinisial AS (35) beserta barang bukti berupa ratusan petasan berbagai ukuran dan bahan baku pembuatan petasan seperti bubuk mesiu dan sumbu. Penangkapan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Jepara Kota, di mana polisi tangkap tukang petasan berinisial HR (40) saat sedang menjajakan petasan secara ilegal di pinggir jalan.
Kapolres Jepara, AKBP. Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Minggu siang, 13 April 2025, menegaskan komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran petasan ilegal. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Petasan ilegal sangat berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun luka-luka. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi penertiban secara intensif,” ujarnya. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penjualan petasan ilegal.
Kedua tukang petasan yang berhasil polisi tangkap tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukuman bagi pelaku pembuatan dan peredaran petasan ilegal dapat mencapai hukuman penjara bertahun-tahun.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Tukang Petasan Ilegal di Jepara:
- Waktu Penangkapan: Sabtu malam, 12 April 2025.
- Lokasi Penangkapan: Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara.
- Pelaku: AS (35) dan HR (40).
- Barang Bukti: Ratusan petasan berbagai ukuran dan bahan baku petasan (bubuk mesiu, sumbu).
- Pasal: Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
- Tindakan Kepolisian: Operasi penertiban intensif, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti.
- Imbauan Kepolisian: Tidak bermain petasan, laporkan aktivitas pembuatan atau penjualan petasan ilegal.
Keberhasilan polisi tangkap tukang petasan ilegal di Jepara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Polres Jepara akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk mencegah terjadinya peredaran petasan ilegal.