Keluarga Dini Sera Afrianti Ungkap Keterkejutan Mendalam Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Keluarga Dini Sera Afrianti (27), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR RI, menyatakan keterkejutan dan kekecewaan mendalam atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan yang dibacakan pada Rabu (24/7/2024) ini sangat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kabar vonis bebas tersebut sontak membuat keluarga Dini yang berada di kampung halamannya di [sebutkan lokasi kampung halaman jika ada informasi resmi] merasa terpukul dan tidak percaya. Mereka menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk rekaman CCTV dan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan.
“Kami sangat kecewa, sangat sedih dengan putusan itu. Bagaimana bisa orang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa anak kami divonis bebas? Ini seperti mimpi buruk bagi kami,” ujar [sebutkan nama perwakilan keluarga jika ada informasi resmi] dengan nada penuh kekecewaan. Pihak keluarga merasa keadilan tidak berpihak pada mereka dan menduga ada kejanggalan dalam proses persidangan.
Keterkejutan keluarga semakin bertambah karena selama proses persidangan, mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tuntutan 12 tahun penjara dari JPU menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapatkan keadilan bagi Dini. Namun, vonis bebas justru menghancurkan harapan tersebut dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum.
Menyikapi putusan kontroversial ini, pihak keluarga Dini menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keluarga berharap MA dapat membatalkan putusan PN Surabaya dan memberikan vonis yang adil sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Kekecewaan keluarga Dini ini juga dirasakan oleh sebagian besar masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Banyak yang menilai vonis bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan justru melukai hati keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan mengenai penegakan hukum di Indonesia.