Berantas Curanmor, Polisi Bongkar Sindikat Penampung Motor Bodong Skala Besar di Jepara
Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik ilegal penampung motor bodong skala besar dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (24/04/2025) dini hari. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Jepara, ini berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi atau yang lebih dikenal dengan istilah “bodong”. Pengungkapan kasus penampung motor bodong ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jepara dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat berperan sebagai pelaku utama dalam jaringan penampung motor bodong ini. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AG (35 tahun) dan BD (42 tahun), diduga telah menjalankan praktik ilegal ini dalam beberapa bulan terakhir. Modus operandi mereka adalah menerima motor-motor hasil curian dari berbagai wilayah, kemudian menyimpan dan menjualnya kembali kepada pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harga yang lebih murah.
Kapolres Jepara, AKBP Arya Yudha Prasetya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pagi ini, menyampaikan apresiasinya kepada tim Satreskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus penampung motor bodong ini. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor yang memasok motor-motor ilegal tersebut kepada para penadah. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku curanmor dan penadah motor bodong di wilayah Jepara. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Arya Yudha Prasetya.
Selain mengamankan puluhan unit motor bodong dan dua orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat komunikasi, dokumen transaksi ilegal, dan beberapa plat nomor kendaraan yang diduga palsu. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dan atau penadahan barang hasil kejahatan. Pengungkapan kasus penampung motor bodong ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku curanmor dan penadah lainnya, serta membantu menekan angka kriminalitas di wilayah Jepara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait jual beli kendaraan bermotor.