Jerat Dunia Maya: Modus Kenalan di FB Berujung Pencabulan Sesama Jenis di Jepara, Pelaku Dibekuk

Jerat Dunia Maya: Modus Kenalan di FB Berujung Pencabulan Sesama Jenis di Jepara, Pelaku Dibekuk

Sebuah kasus memprihatinkan kembali mencoreng dunia maya, di mana seorang pria di Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis setelah terperdaya oleh modus kenalan melalui platform media sosial Facebook. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya.

Menurut laporan yang diterima oleh Polres Jepara pada Minggu, 20 April 2025, korban yang berusia 23 tahun awalnya berkenalan dengan pelaku melalui Facebook beberapa waktu lalu. Pelaku, yang diketahui berinisial RF (28 tahun), menggunakan modus kenalan yang ramah dan persuasif untuk membangun kedekatan dengan korban secara daring. Setelah beberapa kali berinteraksi melalui pesan pribadi, pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung.

Kapolres Jepara, AKBP. Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Minggu siang, 20 April 2025, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut dan penangkapan pelaku. “Kami telah menerima laporan dari korban terkait tindak pidana pencabulan. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada hari ini,” ujar AKBP. Wahyu Nugroho Setyawan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa modus kenalan yang digunakan pelaku adalah dengan membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif di media sosial. Setelah korban merasa nyaman, pelaku kemudian mengajak bertemu dengan alasan tertentu. Saat pertemuan inilah, dugaan tindak pencabulan terjadi. Lokasi kejadian diduga berada di sebuah penginapan di wilayah Jepara Kota.

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain dengan modus kenalan serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara daring. Modus kenalan melalui media sosial seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari korban. Verifikasi identitas dan kewaspadaan saat bertemu dengan orang baru sangat penting untuk menghindari menjadi korban tindak kriminal.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus kenalan serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak dan tidak ada lagi korban berjatuhan.

Informasi Tambahan:

  • Lokasi Kejadian: Jepara, Jawa Tengah (Penginapan di Jepara Kota)
  • Waktu Pelaporan/Penangkapan: Minggu, 20 April 2025
  • Instansi Kepolisian: Polres Jepara, Unit PPA Polres Jepara
  • Petugas Kepolisian: AKBP. Wahyu Nugroho Setyawan (Kapolres Jepara)
  • Pelaku: Inisial RF, Usia 28 tahun
  • Korban: Usia 23 tahun
  • Modus Operandi: Modus Kenalan melalui Facebook, membangun kepercayaan daring, mengajak bertemu
  • Fokus Penanganan: Pendampingan Psikologis Korban, Pemeriksaan Intensif Pelaku, Penyelidikan Kemungkinan Korban Lain

Kasus modus kenalan di Facebook yang berujung pencabulan ini menekankan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan daring.

Comments are closed.

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org