Pegawai Toko Pesta Miras Diamankan Polisi di Jepara

Pegawai Toko Pesta Miras Diamankan Polisi di Jepara

Aparat kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan seorang pegawai toko berinisial AR (25 tahun) yang diduga terlibat dalam pesta miras ilegal di wilayah Kecamatan Jepara Kota. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya pesta miras yang meresahkan di sebuah toko yang seharusnya sudah tutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR merupakan pegawai dari toko serba ada yang juga diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di luar jam operasional yang diperbolehkan. Saat penggerebekan, petugas mendapati AR bersama tiga orang rekannya sedang asyik menggelar pesta miras di dalam toko tersebut. Selain mengamankan keempat orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzan Anwar, membenarkan adanya penangkapan terkait berpesta miras ini. “Kami menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas pesta miras di sebuah toko. Saat kami datangi, benar adanya dan kami amankan empat orang beserta barang bukti miras,” ujar AKP Fauzan saat memberikan keterangan di Mapolres Jepara pada hari yang sama.

Lebih lanjut, AKP Fauzan menjelaskan bahwa AR, sebagai pegawai toko, diduga kuat memiliki peran dalam menyediakan miras untuk pesta miras tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR dan ketiga rekannya untuk mengetahui lebih lanjut sumber miras dan sudah berapa lama aktivitas ilegal ini berlangsung. Sementara itu, ketiga rekan AR yang ikut dalam pesta miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Warga sekitar lokasi toko mengaku resah dengan aktivitas pesta miras yang sering terjadi di toko tersebut, terutama pada malam hari. Mereka berharap tindakan tegas dari pihak kepolisian dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.

Barang bukti miras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek, termasuk beberapa botol miras golongan A, B, dan C. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa gelas bekas digunakan untuk pesta miras. AKP Fauzan menegaskan bahwa Polres Jepara akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

AR, pegawai toko yang diduga menjadi penyedia miras untuk pesta miras tersebut, akan dijerat dengan pasal terkait penjualan minuman keras ilegal dan turut serta dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik toko dan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum terkait penjualan dan konsumsi miras. Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan Jepara yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat. Proses hukum terhadap AR akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comments are closed.