Tindak Tegas Kekerasan Seksual: Polisi Tangkap Pria Perkosa Pacarnya yang Masih SMA di Jepara
Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 19 April 2025 – Aparat polisi dari Polres Jepara berhasil tangkap terhadap seorang pria berinisial AR (20 tahun) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih berstatus siswi SMA (17 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Jumat malam, 18 April 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya pengawasan serta edukasi mengenai hubungan yang sehat dan konsekuensi hukum dari tindak kekerasan seksual.
Menurut keterangan AKP Muhammad Fauzi, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Jepara, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Jepara Kota pada Rabu, 16 April 2025 sore. Pelaku yang merupakan pacar korban diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual terhadap korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil polisi tangkap pria yang diduga sebagai pelaku.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil polisi tangkap pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara,” ujar AKP Fauzi saat memberikan keterangan pers pada Sabtu pagi. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polisi tangkap pria AR berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerkosaan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 1 Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 2 AKP Fauzi juga mengimbau kepada para remaja untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dan tidak mudah percaya kepada orang lain, serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan seksual, dan pentingnya persetujuan (consent) dalam sebuah hubungan. Langkah tegas polisi tangkap pria pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.