Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp6,5 Miliar: Kejaksaan Tinggi Jepara Bertindak
Kejaksaan Tinggi Jepara telah menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Kota Bandung sebagai Kadispora Tersangka Korupsi dana hibah. Dana sebesar Rp6,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Kadispora Tersangka Korupsi adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang kuat terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana publik….