Oknum Dukun Cabul di Jepara Diringkus Polisi, Modus Ritual Pengobatan!
Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus seorang oknum dukun cabul berinisial S (56) warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap pasiennya dengan modus ritual pengobatan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, yang mengaku menjadi korban tindak asusila oleh pelaku. Korban melaporkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh saat melakukan ritual pengobatan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, dukun cabul mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara. Pelaku melakukan aksinya dengan modus ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan pelaku juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Korban Lain dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH., SIK.
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan praktik perdukunan yang berpotensi melakukan tindak kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya praktik perdukunan yang mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan praktik perdukunan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” imbau AKBP Warsono.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Hukum
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya edukasi dan kesadaran hukum. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi praktik-praktik yang berbau mistis dan klenik.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik perdukunan yang meresahkan masyarakat. Mereka akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya praktik perdukunan. Sources and related content