Tak Terima Diringkus Pengedar Narkoba di Berhasil Lukai TNI

Tak Terima Diringkus Pengedar Narkoba di Berhasil Lukai TNI

Aksi penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Utara pada hari Rabu, 15 November 2023, berakhir ricuh. Seorang tersangka berinisial RS (34) melakukan perlawanan sengit saat akan diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri. Akibatnya, dua petugas terluka dalam insiden tersebut.

Kejadian bermula saat tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0502 Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tanjung Priok. RS, yang diduga merupakan bandar narkoba kelas kakap, mencoba melarikan diri dan menyerang petugas dengan senjata tajam.

“Tersangka melakukan perlawanan yang sangat agresif. Ia menyerang petugas dengan parang dan sempat melukai dua anggota kami,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers.

Dua petugas yang terluka adalah Serda Asep dari Kodim 0502 Jakarta Utara dan Bripka Indra dari Polres Metro Jakarta Utara. Serda Asep mengalami luka sabetan di lengan kiri, sementara Bripka Indra menderita luka memar di bagian wajah. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Setelah melalui aksi kejar-kejaran dan baku tembak, RS akhirnya berhasil dilumpuhkan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket sabu, alat timbang, dan senjata tajam yang digunakan tersangka.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, beberapa alat timbang, dan senjata tajam. Tersangka merupakan pemain lama dan masuk dalam daftar buronan kami,” jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan pengedar narkoba dan betapa gigihnya perlawanan mereka saat ditangkap. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penangkapan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

RS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang kepemilikan narkoba, melawan petugas saat menjalankan tugas, dan kepemilikan senjata tajam. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Comments are closed.
slot

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org