Narkoba Jepara: Pemuda Cilacap Terancam Hukuman Mati Bawa Setengah Kilogram Sabu
Seorang pemuda asal Cilacap harus berhadapan dengan ancaman hukuman mati setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram di Jepara. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Jepara-Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Pemuda yang diketahui bernama Rizky Pratama (24 tahun) ini diamankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi R 1234 ZY. Kecurigaan petugas bermula saat melakukan patroli rutin dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat total sekitar 500 gram atau setengah kilogram.
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada hari Jumat, 25 April 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram. Tersangka berinisial RP, berasal dari Cilacap,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto. Beliau menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara.
Rizky Pratama kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram, ia terancam hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang menjerat pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram, dan dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada tersangka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Jepara untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Nugroho Tri Nuryanto. Kasus ini menjadi pengingat betapa seriusnya ancaman narkoba dan betapa tegasnya hukum di Indonesia terhadap para pelaku kejahatan narkotika, di mana ancaman hukuman mati menjadi konsekuensi yang nyata bagi pengedar dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Proses hukum terhadap Rizky Pratama akan terus berlanjut.