Balas Dendam Berujung Bui: Pria Diciduk Polisi Jepara Usai Sebarkan Aib Porno Istri ke Teman
Aparat kepolisian Resor Jepara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38) atas dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan istrinya sendiri. Pria diciduk polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah adanya laporan dari korban terkait tindakan memalukan tersebut. Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan istri pelaku berinisial NR (35), merasa sangat dirugikan dan terhina setelah mengetahui bahwa suaminya telah menyebarkan foto dan video pribadinya yang bersifat…